Ambarawatrik - PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Namun, bantuan iuran PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  
Lantas, seperti apa cara dan syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan? 
Syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan 
Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:  
WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 
  • Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.