ATrik – Pelanggan seluler prabayar akan diwajibkan melakukan validasi identitas sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Lantas bagaimana dengan mereka yang usianya belum genap 17 tahun atau belum punya KTP?. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan yang belum berusia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, tidak ada masalah. Mereka masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan NIK
“NIK itu diberikan sejak bayi lahir. Jadi, anak 15 tahun yang belum punya KTP masih bisa kartu seluler. Semua penduduk punya NIK dan NIK ada di dalam Kartu Keluarga (KK),” ujar Zudan di Jakarta.
Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa melihat nomor NIK yang terdiri dari 16 digit itu melalui Kartu Keluarga.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, registrasi ditujukan untuk kepentingan national single identity, dimana segala sesuatu akan mengacu pada satu identitas.
“e-KTP nantinya jadi pusat referensi terbesar dari transaksi yang terjadi di Indonesia. Ke depannya e-KTP, meskipun ada isu, tapi tidak akan menghalangi rencana pemerintah menjadikan e-KTP sebagai basis daripada otorisasi, verifikasi, transaksi apapun di Indonesia yang diperlukan,” ucap Rudiantara.
Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.