dikutip dari laman Liputan6.com.BLT UMKM pada tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Berikut kami jabarkan syarat BLT UMKM yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha!


Ambarawatrik- Pemerintah memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Penyaluran bantuan tersebut akan diberikan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per 3 Juli 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah berencana menambah target penerima BPUM bagi UMKM. Ia menyasar 3 juta UMKM baru yang akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini.

“Jadi sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta per perusahaan. Ini yang bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Liputan6.com.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran BPUM mencapai Rp 15,36 triliun dengan target penerima sebanyak 12,8 juta UMKM. Adapun sepanjang kuartal I-II 2021, insentif BPUM sudah disalurkan kepada 9,8 juta UMKM dengan total anggaran senilai Rp 11,76 triliun.

Cara pengajuan dan syarat BLT UMKM

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, dijelaskan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat provinsi. Demikian seperti dilansir laman Kompas.com.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi kepada Kementerian. Usulan calon penerima BPUM akan memuat:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Nomor Kartu Keluarga (KK).

– Nama Lengkap.

– Alamat Tempat Tinggal.

– Bidang Usaha.

– Nomor Telepon.

Adapun syarat BLT UMKM yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

– Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD.

– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

– Bagi pelaku usaha mikro yang punya KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Ya, itulah cara pengajuan dan syarat BLT UMKM yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha. Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BLT UMKM?

Setidaknya, ada dua cara yang bisa diterapkan untuk mengecek status penerima BLT UMKM dari pemerintah, yakni melalui banpresbpum.id dan eform.bri.co.id. Berikut penjelasan lengkapnya:

Cara cek BLT UMKM lewat BNI

– Buka https://banpresbpum.id

– Masukkan NIK.

– Klik Cari.

– Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.

Jika pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan, maka BLT UMKM bisa dicairkan dengan cara mendatangi Kantor Cabang BNI, kemudian menandatangani serta menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM. Syarat lain yang juga harus dibawa saat melakuan pencairan adalah e-KTP, kartu ATM, dan buku tabungan.

Cara cek BLT UMKM lewat BRI

– Buka laman cara-cek-penerima-bantuan-umkm

– Masukkan NIK.

– Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar, lalu klik Proses Inquiry.

– Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.

Jika pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan, maka BLT UMKM bisa dicairkan dengan cara mendatangi Kantor Cabang BRI. Adapun sejumlah dokumen yang harus dibawa saat melakukan pencairan adalah sebagai berikut: buku tabungan, kartu ATM, e-KTP, dan SPTJM.

Semoga bermanfaat!