Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 PPKM Darurat
PAK DHE
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 PPKM Darurat dikutip dari laman Liputan6.com. BLT UMKM pada tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Berikut kami jabarkan syarat BLT UMKM yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha! Ambarawatrik- Pemerintah memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Penyaluran bantuan tersebut akan diberikan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per 3 Juli 2021. Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah berencana menambah target penerima BPUM bagi UMKM. Ia menyasar 3 juta UMKM baru yang akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini. “Jadi sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta per perusahaan. Ini yang bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Liputan6.com. Sri Mulyani juga menjelask…